Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Negatif

Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis, Ngaku Didesak Atasan agar Perkara Tak Melebar

Rabu, 16 September 2026, 14:02 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan menangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menceritakan permintaan atasannya Sisprian Subiaksono agar dirinya sebagai karyawan paling junior yang menanggung semua perkara agar kasus tidak melebar. Orlando menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo yang didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Poin-Poin Utama

  • Orlando Hamonangan menangis saat bersaksi di persidangan kasus gratifikasi.
  • Orlando menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Persidangan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026.
  • Orlando Hamonangan adalah Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
  • Budiman Bayu Prasojo adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
  • Orlando juga merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi yang sama.
  • Persidangan Orlando dilakukan dalam berkas terpisah dari Budiman.
  • Orlando bersaksi mengenai pertemuan dengan atasannya, Sisprian Subiaktono.
  • Sisprian Subiaktono adalah Kasubdit Intelijen Directorate Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
  • Sisprian meminta Orlando agar kasus tidak melebar.
  • Sisprian memerintahkan Orlando yang paling junior untuk menanggung semua perkara.
  • Pertemuan antara Orlando dan Sisprian terjadi di tempat merokok di gedung KPK.
  • Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar.
  • Gratifikasi diterima Budiman dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
  • Persidangan dijeda karena Orlando menangis saat menceritakan kronologi kejadian.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#bea cukai#gratifikasi#tipikor#budiman bayu prasojo#orlando hamonangan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya