Beranda Minggu, 20 September 2026

!online

Hukum Netral

Tak Kapok, Mereka Pernah Hattrick dan Brace Kasus Korupsi

Rabu, 16 September 2026, 14:17 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

masing tercatat tiga kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Poin-Poin Utama

  • Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya oleh KPK.
  • Fahd tersandung kasus suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
  • Fahd pernah divonis dalam kasus suap DPID dan pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer MTs.
  • Alex Noerdin tercatat tiga kali terseret perkara dugaan korupsi.
  • Alex ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi BUMD PDPDE Sumatera Selatan periode 2010-2019.
  • Kerugian negara dalam kasus gas bumi PDPDE Sumatera Selatan ditaksir lebih dari 30 juta dolar AS.
  • Alex ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan dana hibah Rp130 miliar.
  • Pada 2023 Alex divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam dua perkara.
  • Proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang semula ditujukan mendukung Asian Games 2018.
  • I Gede Winasa tercatat pernah terseret tiga perkara korupsi.
  • Winasa divonis enam tahun penjara dalam perkara perjalanan dinas.
  • Winasa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi beasiswa Stikes dan Stitna.
  • Winasa menjalani hukuman 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.
  • Winasa membayar uang pengganti Rp797,5 juta dalam perkara perjalanan dinas.
  • Winasa wajib membayar uang pengganti Rp2,322 miliar dalam perkara beasiswa.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#kepala daerah#politikus#pejabat korup
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya