Hukum Netral
Tak Kapok, Mereka Pernah Hattrick dan Brace Kasus Korupsi
masing tercatat tiga kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Poin-Poin Utama
- Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya oleh KPK.
- Fahd tersandung kasus suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
- Fahd pernah divonis dalam kasus suap DPID dan pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer MTs.
- Alex Noerdin tercatat tiga kali terseret perkara dugaan korupsi.
- Alex ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi BUMD PDPDE Sumatera Selatan periode 2010-2019.
- Kerugian negara dalam kasus gas bumi PDPDE Sumatera Selatan ditaksir lebih dari 30 juta dolar AS.
- Alex ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan dana hibah Rp130 miliar.
- Pada 2023 Alex divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam dua perkara.
- Proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang semula ditujukan mendukung Asian Games 2018.
- I Gede Winasa tercatat pernah terseret tiga perkara korupsi.
- Winasa divonis enam tahun penjara dalam perkara perjalanan dinas.
- Winasa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi beasiswa Stikes dan Stitna.
- Winasa menjalani hukuman 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.
- Winasa membayar uang pengganti Rp797,5 juta dalam perkara perjalanan dinas.
- Winasa wajib membayar uang pengganti Rp2,322 miliar dalam perkara beasiswa.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di Liputan6Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.