Beranda Sabtu, 19 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK temukan petunjuk aliran uang saat geledah rumah Dirjen ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026, 09:07 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

KPK menemukan petunjuk aliran uang saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri pada 18 September 2026 sebagai bagian dari kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri dan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Poin-Poin Utama

  • KPK menemukan petunjuk aliran uang saat menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri pada 18 September 2026.
  • Penggeledahan dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
  • Barang bukti yang disita meliputi dokumen dan barang bukti elektronik.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya petunjuk aliran uang terkait perkara di ATR/BPN.
  • KPK akan menganalisis barang bukti untuk mendalami peran Lampri sebagai salah satu tersangka.
  • OTT KPK dilakukan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
  • OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
  • Delapan tersangka meliputi Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
  • Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq adalah Ketua DPP Partai Golkar.
  • Arif Sugiyanto adalah mantan Bupati Kebumen.
  • Erwin dan Muhammad Fakhry merupakan pihak yang dipercaya oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan tiga Dirjen di Kementerian ATR/BPN.
  • Tiga Dirjen yang ruangannya digeledah adalah Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi.
  • KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#atr/bpn#hgb#summarecon#penggeledahan#lampri#dirjen atr/bpn
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya