Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

Polisi Hitung Potensi Kerugian Negara di Kasus Impor Gelap Kacang Tanah

Rabu, 16 September 2026, 15:03 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Polda Metro Jaya mendalami kasus impor ilegal 49,85 ton kacang tanah asal India di Jakarta Utara dengan menyelidiki pelaku dan menghitung potensi kerugian negara dari bea masuk serta pajak impor yang tidak masuk kas negara. Penyelundupan ini melibatkan barang tanpa Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan, Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina Tumbuhan, serta merugikan petani lokal melalui persaingan usaha yang tidak sehat. Polisi menyitatotal 49,85 ton kacang tanah dan meng ومصالح pelaku dengan Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, dan Undang-Undang Perdagangan.

Poin-Poin Utama

  • Polda Metro Jaya menangani kasus impor ilegal 49,85 ton kacang tanah asal India di Penjaringan, Jakarta Utara.
  • Barang selundupan masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan wajib impor dan karantina.
  • Pengangkut dan pengelola barang tidak mampu menunjukkan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.
  • Pengangkut dan pengelola barang tidak mampu menunjukkan Laporan Surveyor.
  • Pengangkut dan pengelola barang tidak mampu menunjukkan Sertifikat Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia.
  • Pelaku mengelabui petugas di pelabuhan dan selama perjalanan darat menggunakan catatan internal dan dokumen terindikasi dipalsukan.
  • Kerugian negara meliputi hilangnya penerimaan bea masuk barang impor.
  • Kerugian negara meliputi hilangnya penerimaan pajak impor.
  • Penyelundupan kacang tanah dari luar negeri menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi petani lokal.
  • Barang ilegal berpotensi dijual dengan harga lebih rendah sehingga merugikan pelaku usaha patuh ketentuan.
  • Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, dan Undang-Undang Perdagangan.
  • Penyidik menyita 458 karung kacang tanah berukuran 50 kilogram.
  • Penyidik menyita 1.078 karung kacang tanah berukuran 25 kilogram.
  • Total barang sitaan mencapai 49,85 ton.
  • Masyarakat dapat melapor indikasi penyelundupan melalui layanan Polri 110.
Tagar Terkait
#polda metro jaya#bea cukai#penyelundupan#kerugian negara#impor gelap#kacang tanah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya