Polisi Geledah 9 Lokasi Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi
Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis, 17 September 2026, untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek alat konstruksi antara PT Telkominfra, PT Green Line Indonesia, dan PT Agro Wahana Bumi pada 2018-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 37,35 miliar menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Poin-Poin Utama
- Penyidik Ditreskrimsus Pankaj M Jaya menggeledah Sembilan lokasi dalam kasus dugaan korupsi proyek alat konstruksi.
- Penggeledahan dilakukan di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada tanggal 17 September 2026.
- Proyek pekerjaan alat konstruksi melibatkan PT Telkominfra, PT Green Line Indonesia, dan PT Agro Wahana Bumi.
- Proyek tersebut berlangsung pada periode 2018-2019.
- Polisi menyita dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.
- Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
- Keempat tersangka berasal dari PT Telkominfra.
- Dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.
- Kerugian keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar menurut perhitungan BPKP.
- Penyidik melakukan penelusuran aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
- Kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor menjadi salah satu lokasi yang digeledah.
- Kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan juga disambangi polisi.
- Penggeledahan juga dilakukan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan.
- Seluruh temuan akan didalami berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
- Kabidhumas Pankaj M Jaya menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara transparan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.