Nusron Wahid Disebut di Kasus Suap dan Gratifikasi, Begini Sikap Prabowo
KPK menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN dengan delapan tersangka, termasuk pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah Summarecon di Kabupaten Bogor yang diduga melibatkan permintaan fee mencapai Rp2 miliar. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak akan ikut campur.
Poin-Poin Utama
- Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ditangani KPK.
- Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
- Lima pihak swasta disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Wamen SEstneg Bambang Eko Suhariyanto meminta semua pihak menunggu proses hukum.
- Bambang belum berkomunikasi dengan Nusron karena fokus menyelesaikan beberapa rancangan UU.
- Prabowo Subianto menyerahkan persoalan hukum kepada aparat penegak hukum.
- Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ATR/BPN.
- Dugaan korupsi berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah Summarecon di Kabupaten Bogor.
- Sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.
- Gugatan para ahli waris berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
- YA dan LEV merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara Summarecon.
- ERW merupakan pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- SON saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- SON melalui ERW meminta fee dengan kode "2" yang berarti Rp2 miliar.
- Summarecon bersedia memberikan Rp1,5 miliar setelah negosiasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.