Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Politik Netral

TNI Minta Tanah Pertahanan Dikecualikan dari Objek Reforma Agraria

Kamis, 17 September 2026, 02:02 WIB Sumber: CNN Dibaca 1 kali
Ukuran:

Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dengan verifikasi lintas kementerian dan bukti hak yang sah. Hingga Agustus 2026, tercatat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan yang mayoritas berkaitan dengan aset yang belum bersertifikat, dan pada Januari 2026 pemerintah telah mencabut Hak Guna Usaha di atas tanah Kemhan TNI AU di Lampung seluas 85.244,925 hektare.

Poin-Poin Utama

  • TNI meminta tanah milik negara untuk kepentingan pertahanan dikecualikan dari objek reforma agraria.
  • Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya menyampaikan permintaan tersebut.
  • Pengecualian perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
  • Verifikasi lintas kementerian dan lembaga serta bukti hak yang sah menjadi dasar pengecualian.
  • TNI menghadapi persoalan aset Barang Milik Negara berupa tanah.
  • Hingga Agustus 2026 tercatat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan.
  • Mayoritas kasus berkaitan dengan aset yang belum bersertifikat.
  • Maret 2025 Kementerian ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI AD.
  • Total luas tanah yang disertifikasi mencapai 32.782,5 hektare.
  • Januari 2026 pemerintah mencabut HGU di atas tanah Kemhan TNI AU di Lampung.
  • Luas tanah yang dicabut HGU seluas 85.244,925 hektare.
  • Nilai tanah tersebut diperkirakan sekitar Rp14,5 triliun.
  • TNI membutuhkan tambahan tanah untuk pembentukan Brigade Infanteri di seluruh Indonesia.
  • TNI membutuhkan tambahan tanah untuk pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di seluruh Indonesia.
Tagar Terkait
#reforma agraria#tni#kementerian pertahanan#pertanahan#tanah negara
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya