Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Negatif

Dugaan Korupsi di Kementerian ATR, Sekjen KPA: Semua Berakar dari Data yang Tertutup

Kamis, 17 September 2026, 07:07 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

aktor tinggi oleh KPK agar tidak berhenti di tahap awal.

Poin-Poin Utama

  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian ATR/BPN dan petinggi PT Summarecon Agung.
  • Oknum pejabat dan korporasi diduga meraup keuntungan melalui praktik suap ratusan miliar rupiah.
  • Jutaan rakyat kecil terus tergusur akibat sengketa agraria yang dipersulit birokrasi.
  • Akses publik terhadap data hak guna bangunan dan hak guna usaha tertutup sehingga praktik mafia tanah menjamur.
  • KPA menyoroti ketimpangan penguasaan lahan di mana konsesi korporasi lebih diutamakan dibandingkan reforma agraria.
  • Penerbitan HGB dalam kasus Summarecon menjadi ruang transaksional dan kriminal, bukan sekadar cacat administrasi.
  • Korporasi memanipulasi proses perizinan dengan kekuatan uang di Kementerian ATR/BPN.
  • Proyek reforma agraria untuk rakyat yang masuk Proyek Strategis Nasional diabaikan selama puluhan tahun.
  • Proyek korporasi berskala besar seperti Summarecon yang bukan Proyek Strategis Nasional justru jalannya dipermudah.
  • Dirjen Penataan Ruang yang terjaring operasi tangkap tangan diduga terkait manipulasi perubahan tata ruang.
  • KPK menyebut ada biaya siluman yang membengkak hingga 5.500 persen di Badan Pertanahan Nasional.
  • KPA memiliki data 865 lokasi prioritas reforma agraria seluas 1,7 juta hektar yang tak kunjung diselesaikan.
  • Konsesi HGB dan HGU menjadi episentrum pemicu konflik agraria selama 20 tahun terakhir.
  • Kementerian ATR/BPN mengklaim data HGU dan HGB bermasalah sebagai rahasia demi mencegah pengawasan publik.
  • Digitalisasi sertifikat penting namun tidak cukup tanpa diiringi proses reforma agraria yang nyata.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#reforma agraria#hgb#kementerian atr/bpn#mafia tanah#kpa#pt summarecon agung
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya