KPK Telusuri Alur Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor
KPK mendalami dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan milik perusahaan pengembang swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan menyasar penelusuran alur perintah dan aliran dana dalam proses pembukaan blokir serta administrasi pertanahan. Penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan pada September 2026 yang menetapkan delapan tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR atau BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Poin-Poin Utama
- KPK mendalami alur dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Perkara bermula dari proses pemblokiran dan pemecahan HGB yang dilakukan pengembang swasta.
- KPK menduga terdapat komunikasi antara pihak pengembang swasta dengan pihak berwenang dalam administrasi pertanahan.
- Pihak swasta perantara diduga berkomunikasi untuk membantu pembukaan blokir lahan.
- Permintaan pembukaan blokir diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
- Sontang Coin Manurung diduga menyatakan pembukaan blokir memerlukan arahan dari atasannya.
- KPK menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan instruksi dalam proses pengurusan HGB.
- KPK mendalami dugaan pemberian uang terkait pembukaan blokir dan penyelesaian administrasi pertanahan.
- Permintaan uang diduga disampaikan melalui pihak perantara.
- Penyidik mendalami apakah uang hanya berhenti kepada para tersangka atau mengalir kepada pihak lain.
- KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
- OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB perusahaan pengembang swasta di Kabupaten Bogor.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka sehari setelah OTT.
- Tersangka meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
- Penyidikan difokuskan pada jalur perintah dan aliran uang dalam perkara pengurusan HGB.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.