Kemenkes Gelontorkan Rp1,5 Miliar Bantu Natuna Musnahkan 20 Ton Obat Kedaluwarsa
Kementerian Kesehatan menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk membantu Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna memusnahkan sekitar 20 ton obat kedaluwarsa yang sebagian besar merupakan stok pengadaan tahun 2001 dengan masa kedaluwarsa sekitar lima tahun. Pemusnahan dilakukan pada Agustus 2026 di Kota Batam menggunakan fasilitas insinerator melalui kerja sama dengan pengelola limbah berstandar pengelolaan limbah yang ketat. Masih terdapat sekitar 20 ton obat kedaluwarsa lainnya di gudang Dinkes Natuna yang direncanakan dapat dimusnahkan pada 2027.
Poin-Poin Utama
- Kemenkes menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk membantu pemusnahan obat kedaluwarsa di Natuna.
- Sekitar 20 ton obat kedaluwarsa dimusnahkan pada Agustus 2026 di Kota Batam.
- Obat-obatan tersebut tersimpan bertahun-tahun di gudang farmasi daerah Natuna.
- Kepala Dinkes Kabupaten Natuna adalah Hikmat Aliansyah.
- Dinkes Natuna terkendala keterbatasan biaya untuk memusnahkan obat sesuai prosedur.
- Sebagian besar obat yang dimusnahkan merupakan stok hasil pengadaan tahun 2001.
- Rata-rata masa kedaluwarsa obat sekitar lima tahun.
- Obat diperkirakan tidak layak pakai sejak 2006.
- Total obat kedaluwarsa yang tercatat di gudang Dinkes Natuna mencapai sekitar 40 ton.
- Masih ada sekitar 20 ton obat kedaluwarsa yang tersisa untuk dimusnahkan.
- Pemusnahan obat kedaluwarsa harus mengikuti prosedur pengelolaan limbah yang ketat.
- Dinkes Natuna bekerja sama dengan pengelola limbah yang memiliki fasilitas insinerator.
- Obat kedaluwarsa disimpan di ruangan terpisah dari stok yang masih layak pakai.
- Dinkes Natuna mengupayakan pemusnahan obat tersisa pada 2027.
- Obat tersisa meliputi cairan infus dan sirup botol kaca.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.