Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Hari Ini Dokter Tifa Bacakan Perlawanan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (17/9/2026) terkait kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis mengenai dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran informasi elektronik karena menuding ijazah Jokowi palsu. Dakwaan tersebut meliputi Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) sebagai dakwaan primer dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) sebagai dakwaan subsider berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Poin-Poin Utama
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur gelar persidangan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis, 17 September 2026.
- Agenda sidang hari ini adalah pembacaan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
- Informasi jadwal sidang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim.
- Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaktim.
- Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa pada 27 Agustus 2026.
- Dakwaan berkaitan dengan tuduhan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo palsu.
- Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam perkara ini.
- Dakwaan terhadap Dokter Tifa meliputi pencemaran nama baik dan fitnah.
- Terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan terkait informasi elektronik.
- Dakwaan primer melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Dakwaan subsider melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.