Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

Pria Cabuli ABG di Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Kamis, 17 September 2026, 10:02 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Polda Metro Jaya menangkap dan menahan MI (23) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat. Tersangka dikenalkan melalui WhatsApp dan melancarkan aksinya di sebuah hotel kawasan tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 KUHP serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Poin-Poin Utama

  • Pria berinisial MI (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun.
  • Pencabulan terjadi di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
  • Kasus dilaporkan orang tua korban ke Especializada Metropolitano Jaya pada 12 Mei 2026.
  • Tersangka MI ditangkap dan ditahan pada Kamis, 17 September 2026.
  • MI ditahan di Rutan Especializada Metropolitano Jaya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
  • Tersangka merupakan pemuda yang baru dikenal korban melalui aplikasi WhatsApp.
  • Korban dipaksa bertemu pelaku setelah komunikasi awal melalui WhatsApp.
  • Setelah dibujuk rayu, korban akhirnya bertemu pelaku dan mengalami pencabulan.
  • MI dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • MI juga dijerat Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Penanganan perkara memperhatikan asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak.
  • Penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kabid humas Especializada Metropolitano Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan.
  • Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
  • Dugaan kekerasan dapat dilaporkan ke kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110.
Tagar Terkait
#polda metro jaya#jakarta barat#kuhp#tindak pidana kekerasan seksual#pencabulan anak
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya