Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M di Kasus Jokowi
Roy Suryo terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia dijerat pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran tuduhan tanpa bukti melalui sarana teknologi informasi. Roy menolak penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif dan tidak mengakui dakwaan yang disampaikan jaksa.
Poin-Poin Utama
- Roy Suryo terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
- Roy Suryo didakwa dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Joko Widodo.
- Ia dijerat pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik.
- Dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
- Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September.
- Roy juga melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
- Ancaman pidana pencemaran nama baik berupa penjara 9 bulan atau denda Rp10 juta.
- Pidana ditambah sepertiga bila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
- Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
- Ancaman pelanggaran UU ITE berupa penjara 8 tahun atau denda Rp500 juta.
- Roy Suryo menolak menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice.
- Roy menyatakan tidak akan mengakui dakwaan dalam persidangan.
- Jaksa menilai Roy menyerang kehormatan Jokowi dengan menyebut ijazahnya palsu.
- Roy menyebarkan tuduhan tanpa bukti melalui sarana teknologi informasi.
- Sidang lanjutan dijadwalkan pada 24 September di PN Jakarta Timur.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.