Hukuman Penjara Gara-gara Olok Teman Pakai Nama Ortu Berujung Maut
Terdakwa Distranito (19) divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dipicu olok-olok menggunakan nama orang tua korban. Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa yang menuntut hukuman 18 tahun dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Terdakwa menusuk korban di bagian dada hingga mengenai jantung dan paru-paru, menyebabkan korban meninggal pada 26 Agustus 2025.
Poin-Poin Utama
- Terdakwa Distranito (19) divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
- Pembunuhan dipicu oleh olok-olok soal nama orang tua korban.
- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa.
- MA menguatkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa.
- Putusan dijatuhkan berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1131 K/Pid/2026.
- Majelis hakim kasasi terdiri dari Yohanes Priyana, Suradi, dan Sigid Triyono.
- Perkara bermula pada Agustus 2025.
- Korban mengolok-olok terdakwa dengan menggunakan nama orang tuanya.
- Terdakwa membawa pisau dan mencoba menusuk korban saat berduel.
- Pisau jatuh dan diambil korban, kemudian korban menusuk terdakwa.
- Terdakwa merebut kembali pisau dan menusuk korban di bagian dada.
- Tusukan mengenai jantung dan menembus paru-paru korban.
- Korban tewas pada 26 Agustus 2025 sesuai hasil visum et repertum.
- Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan berencana.
- MA menyatakan putusan 13 tahun penjara telah tepat dan memenuhi rasa keadilan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.