Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Politik Negatif

Prabowo perintahkan Kapolri "all out" cek unsur pidana pelaku karhutla

Kamis, 17 September 2026, 16:05 WIB Sumber: Antara News Dibaca 1 kali
Ukuran:

perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Prabowo menegaskan bahwa pencabutan izin usaha saja belum cukup memberikan efek jera, sehingga perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus diselidiki pidananya dan tidak akan diberi ampunan. Tingkat kesiapsiagaan perlu ditingkatkan karena situasi pembakaran hutan dan lahan diprakirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.

Poin-Poin Utama

  • Prabowo memerintahkan penyelenggaraan "all out" oleh Polri untuk memeriksa unsur pidana perusahaan pelaku karhutla.
  • Penyelidikan berfokus pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumatera dan Kalimantan.
  • Pencabutan izin usaha saja dianggap belum cukup memberikan efek jera.
  • Perintah ini disampaikan saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
  • Rapat terbatas tersebut dilaksanakan secara hybrid pada 16 September.
  • Karhutla diprakirakan masih rawan selama satu setengah bulan ke depan.
  • Presiden menerima laporan terkini mengenai penanggulangan karhutla dalam rapat tersebut.
  • Langkah-langkah mitigasi untuk periode satu setengah bulan juga dibahas dalam rapat.
  • Pemerintah menyatakan tidak akan lagi menoleransi atau memberikan ampunan kepada perusahaan pelaku.
  • Seluruh izin usaha akan dicabut jika perusahaan terbukti bertanggung jawab atas karhutla.
  • Penyelidikan unsur pidana akan tetap dilakukan setelah izin dicabut bilamana diperlukan.
  • Prabowo menyatakan "tidak ada ampun" bagi pelaku karhutla mulai saat itu.
  • Presiden mengingatkan jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi periode rawan.
  • Rapat diikuti pejabat negara secara langsung dan melalui video-conference.
  • Hadir dalam rapat antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menhub Dudy Purwagandhi, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.
Tagar Terkait
#karhutla#prabowo subianto#kebakaran hutan#lingkungan hidup#listyo sigid prabowo#pidana korporasi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya