Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

27 Ribu Hektare Terbakar, 50 Perusahaan Pembakar Hutan Disegel

Jumat, 18 September 2026, 07:11 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 3 kali
Ukuran:

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 50 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan dengan total lahan terbakar seluas 27.333 hektare. Kebakaran tersebut menyebabkan kualitas udara di sejumlah provinsi menurun drastis hingga kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya. Pemerintah melalui pejabat KLH/BPLH menyarankan masyarakat di daerah terdampak untuk membatasi aktivitas di luar ruangan sesuai peraturan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 50 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
  • Total lahan yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan mencapai 27.333 hektare.
  • Lahan terbakar di Sumatera mencakup 3.699 hektare dari 14 badan usaha.
  • Lahan terbakar di Kalimantan mencakup 23.634 hektare dari 36 badan usaha.
  • Di Sumatera Selatan, 11 badan usaha disegel terkait karhutla.
  • Di Riau, 1 badan usaha disegel terkait karhutla.
  • Di Lampung, 2 badan usaha disegel terkait karhutla.
  • Di Kalimantan Barat, 18 badan usaha disegel terkait karhutla.
  • Di Kalimantan Selatan, 6 badan usaha disegel terkait karhutla.
  • Di Kalimantan Tengah, 6 badan usaha disegel terkait karhutla.
  • Di Kalimantan Timur, 4 badan usaha disegel terkait karhutla.
  • Di Kalimantan Utara, 2 badan usaha disegel terkait karhutla.
  • Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan memiliki status kualitas udara berbahaya.
  • Masyarakat di daerah terdampak disarankan membatasi aktivitas di luar ruangan.
  • Acuan penanganan mencakup Peraturan Menteri LH Nomor 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.
Tagar Terkait
#karhutla#kebakaran hutan#kualitas udara#penegakan hukum#lingkungan hidup
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya