Kortas Periksa Pegawai ATR/BPN Usut Dugaan Korupsi Lahan Rp4,8 T
menukar lahan seluas 230.450 meter di Desa Ungasan, Badung, Bali, dengan nilai taksiran mencapai Rp4,8 triliun. PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah milik negara dalam proses ruislag tersebut, namun hingga kini tidak memenuhi kewajiban membangun Gedung BPN padahal telah menguasai secara fisik tanah negara sejak 2014. Penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak internal BPN, termasuk tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.
Poin-Poin Utama
- Kortas Tipidkor Polri memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi lahan milik Kementerian ATR/BPN di Bali.
- Total luas lahan yang diselidiki adalah 230.450 meter persegi.
- Nilai estimasi kasus mencapai Rp4,8 triliun berdasarkan appraisal.
- Lahan berada di kawasan pariwisata sehingga memiliki nilai premium tinggi.
- Saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Bali.
- PT Marga Srikatonwipratama dan PT Telehouse juga mengirimkan saksi untuk diperiksa.
- Penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam proses ruislag.
- PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah dalam proses tukar-menukar.
- Kewajiban pembangunan Gedung BPN oleh PT MSD belum dipenuhi hingga saat ini.
- Belum ada lahan yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan Gedung BPN.
- PT MSD telah menguasai fisik tanah milik negara sejak proses ruislag.
- Negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut sejak tahun 2014.
- PT MSD melakukan pemagaran, pemasangan papan nama, dan pembangunan pos jaga di lokasi.
- PT MSD menggugat negara secara perdata sebagai dasar penguasaan tanah.
- Penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak BPN.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.