Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan di Lampung, 47 Saksi Diperiksa
Kejagung ambil alih kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di lahan PT Inhutani V Lampung dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Penyidik sudah periksa 47 saksi, sita dokumen, dan minta perhitungan dari ahli terkait pembukaan lahan seluas 1.268 hektar yang sebabkan kerugian negara. Belum ada tersangka ditetapkan, kasus masih dalam pendalaman.
Poin-Poin Utama
- Kejagung ambil alih kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung.
- Kasus sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri umumkan penanganan pada Senin (7/9/2026) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
- Penyidik periksa 47 orang saksi.
- Penyidik sita dokumen terkait dugaan korupsi.
- Penyidik minta perhitungan dari ahli.
- PT PSMI buka lahan perkebunan tebu seluas 1.268 hektare.
- Lahan PSMI tumpang tindih dengan lahan milik Inhutani V.
- Aktivitas PSMI disebut melawan hukum.
- Pembukaan lahan sebabkan kerugian negara.
- Kejagung belum tetapkan tersangka.
- Penyidik masih dalami kasus melalui pemeriksaan saksi tambahan.
- Penyidik lakukan penyitaan aset.
- Penyidik kumpulkan alat bukti.
- Penyidik periksa bagian lahan lain di kawasan hutan terkait perkara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.