KPK Bawa 3 Koper Hasil Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN
Tim sanggurdi KPK keluar dari gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (17/9) malam, dengan membawa tiga koper hasil penggeledahan di ruangan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan swasta di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang sebelumnya telah diawali dengan operasi tangkap tangan pada 14 September dan penetapan delapan orang sebagai tersangka.
Poin-Poin Utama
- Tim sanggurdi KPK keluar dari gedung Kementerian ATR/BPN dengan membawa tiga koper pada 17 September.
- Penggeledahan dilakukan di Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Tiga koper tersebut dibawa oleh dua pria dan seorang wanita.
- Lebih dari 10 orang terlihat keluar dari gedung setelah penggeledahan.
- Tiga kendaraan telah terparkir untuk mengangkut perlengkapan tim sanggurdi KPK.
- Tim sanggurdi KPK keluar gedung sekitar pukul 18.23 WIB.
- Sejumlah awak media menunggu di depan lobi gedung sejak siang hari.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di Kementerian ATR/BPN.
- Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap.
- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
- OTT tersebut terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
- Tersangka meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
- Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz.
- Keempat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.