Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Kantor Komnas HAM Papua Dilempar Bom Molotov

Kamis, 10 September 2026, 11:34 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 2 kali
Ukuran:

Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Jayapura dilempar bom molotov oleh orang tidak dikenal pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIT saat aktivitas kantor sedang berlangsung, namun api tidak sempat membesar. Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror serius dan meminta kepolisian segera mengungkap pelaku serta motifnya. Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polda Papua mengusut kasus secara objektif dan memberikan perlindungan kepada pimpinan Komnas HAM Perwakilan Papua.

Poin-Poin Utama

  • Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Jayapura dilempar bom molotov oleh orang tidak dikenal.
  • Kejadian berlangsung sekitar pukul 10.15 WIT saat aktivitas kantor sedang berjalan.
  • Bom molotov berupa botol berisi bensin dengan sumbu.
  • Bom dilempar ke arah tempat parkir kendaraan bermotor di halaman kantor.
  • Api tidak sempat membesar atau merembet ke bangunan kantor.
  • Insiden terjadi pada Rabu, 9 September 2026.
  • Pelaku langsung melarikan diri setelah melempar bom molotov.
  • Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey menyebut peristiwa itu sebagai bentuk teror dan kejahatan serius.
  • Komnas HAM Perwakilan Papua telah membuat laporan polisi.
  • Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polda Papua mengusut kasus secara serius dan objektif.
  • Pigai meminta pengusutan hingga terungkap pelaku pelemparan bom molotov.
  • Pigai meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi.
  • Pigai meminta negara memberikan perlindungan kepada pimpinan Komnas HAM Perwakilan Papua.
  • Ramandey berharap kasus dapat mencegah serangan serupa terhadap pekerja HAM di Papua.
  • Aparat kepolisian diminta segera mengungkap pelaku dan motif kejadian.
Tagar Terkait
#papua#hak asasi manusia#polda papua#teror#bom molotov#jayapura#komnas ham
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya