112 Kampung Zakat, 15 Inkubasi Wakaf Produktif, dan 9 Kota Wakaf: Pemberdayaan Zakat-Wakaf Kemenag Makin Luas
Kementerian Agama terus memperluas pemanfaatan zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, dengan mengembangkan 112 Kampung Zakat di 21 provinsi yang menjangkau 5.600 mustahik, serta Program Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis KUA yang telah menjangkau 236 KUA dengan dukungan Rp5,23 miliar. Di sektor wakaf, dikembangkan 15 lokasi Inkubasi Wakaf Produktif dan ditetapkan 9 Kota Wakaf sebagai bagian dari transformasi pengelolaan zakat dan wakaf menjadi pilar ekonomi umat yang terukur dan berdampak nyata.
Poin-Poin Utama
- Kampung Zakat telah berkembang di 112 lokasi pada 21 provinsi hingga 2026.
- Kampung Zakat menjangkau 5.600 mustahik.
- Program Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis KUA telah menjangkau 236 KUA.
- Program Pemberdayaan Ekonomi Umat melibatkan 96 BAZNAS dan LAZ.
- Program Pemberdayaan Ekonomi Umat didukung dana sebesar Rp5,23 miliar.
- Program Pemberdayaan Ekonomi Umat membantu 2.360 keluarga.
- Program Inkubasi Wakaf Produktif telah dikembangkan di 15 lokasi.
- Sembilan daerah telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf.
- Capaian tersebut merupakan bagian dari enam program unggulan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
- Enam program unggulan terdiri atas Kampung Zakat, PEU Berbasis KUA, Inkubasi Wakaf Produktif, Kota Wakaf, BeZakat, dan Ekoteologi.
- Program ditampilkan dalam Impact and Collaboration Forum 2026 di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
- Forum berlangsung pada 17 September 2026.
- Forum mengangkat tema "Berdaya Bersama, Berakar Nilai, Terlihat Nyata: Zakat Wakaf untuk Kemandirian Umat dan Kelestarian Alam".
- Abu Rokhmad menyatakan zakat dan wakaf telah bertransformasi menjadi pilar kekuatan ekonomi umat.
- Transformasi tersebut menghasilkan pengelolaan yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.