Beranda Minggu, 20 September 2026

!online

Pendidikan Negatif

Kemenag Rilis Surat Edaran, Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan

Minggu, 20 September 2026, 13:04 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren. Aturan ini melarang murid dan guru menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar kecuali atas instruksi langsung untuk pembelajaran, serta mengharuskan penyediaan tempat penyimpanan gawai di sekolah. Orang tua juga diarahkan membatasi pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, dengan mengaktifkan fitur parental control.

Poin-Poin Utama

  • Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan.
  • Surat edaran tersebut mengatur madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dan dhammasekha.
  • Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.
  • Gawai boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
  • Guru dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
  • Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru.
  • Guru atau wali kelas dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang.
  • Sekolah diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orang tua.
  • Kebijakan pembatasan penggunaan gawai akan dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan dengan sanksi edukatif dan proporsional.
  • Penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid.
  • Ruang digital membawa risiko paparan perundungan siber, konten negatif, dan penyalahgunaan teknologi.
  • Aturan melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, dan konten membahayakan anak.
  • Murid dan guru dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi orang lain tanpa izin.
  • Transaksi pinjaman dalam jaringan, perjudian dalam jaringan, dan aktivitas komersial tidak berkaitan pembelajaran dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
  • Orang tua diarahkan mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Tagar Terkait
#kemenag#gawai#surat edaran kemenag
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya