Kapoli dan Jaksa Agung Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk silaturahmi dan menyinergikan kedua institusi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Keduanya sepakat bahwa hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus dan putusan yang bagus untuk keadilan masyarakat. Suyudi berharap hubungan antara kepolisian dan kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan semakin baik ke depan.
Poin-Poin Utama
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Procuradoria Agung, Jakarta.
- Pertemuan berlangsung pada hari Rabu, 14 Oktober 2026.
- Kantor Procuradoria Agung berada tidak jauh dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kedatangan Suyudi bertujuan silaturahmi sekaligus menyinergikan kedua institusi.
- Peran pencari dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus dan putusan yang bagus untuk keadilan masyarakat.
- Suyudi adalah kapoli baru yang silaturahmi dengan Jaksa Agung.
- Kepolisian dan kejaksaan harus bersinergis dan berkolaborasi untuk memberikan kepastian hukum.
- Hubungan kedua institusi di daerah diharapkan semakin baik.
- Suyudi menyatakan kepolisian akan memberikan pengamanan sesuai nota kesepahaman yang sudah dibangun.
- Kepala Pusat Penerangan Hukum Procuradoria Agung Anang Supriatna mengatakan pertemuan tersebut dalam rangka bersinergis.
- Hubungan baik antara kedua institusi diharapkan meningkatkan penanganan perkara ke depan.
- Sekitar tiga bulan lalu, tepatnya Senin, 13 Juli 2026, Kapoli sebelumnya silaturahmi dengan Burhanuddin.
- Kunjungan sebelumnya terjadi setelah relasi ketiga institusi memanas terkait penyidikan dugaan korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Listyo menampik isu perpecahan dan menyebut Burhanuddin sebagai kakak asuh.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.