MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa
Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam Pilpres 2024. MK menerima permohonan pihak terkait dari relawan Gibran yang diajukan beberapa jam menjelang sidang perdana. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.
Poin-Poin Utama
- Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Denni Indrayana berlangsung di MK pada Senin, 21 September 2026.
- Denni Indrayana menggugat persyaratan ijazah bakal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
- MK menerima permohonan pihak terkait dari DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara.
- Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim juga mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.
- Permohonan diajukan beberapa jam menjelang sidang perdana.
- Majelis hakim menyepakati penerimaan permohonan pihak terkait.
- Relawan Gibran akan menyampaikan pandangannya dalam sidang lanjutan.
- Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026.
- Agenda sidang lanjutan mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU.
- Badan Pengawas Pemilu akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan.
- Relawan Gibran juga dijadwalkan menyampaikan keterangannya pada sidang mendatang.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.