DPR Sahkan UU Reforma Agraria
Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripada 22 September 2026 setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. UU tersebut mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi serta menentukan subjek prioritas penerima reforma agraria meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Poin-Poin Utama
- DPR resmi menyetujui UU Pengaturan Reforma Agraria pada rapat paripage 22 September 2026.
- Seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan undang-undang tersebut.
- Rapat paripage dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
- Pengesahan dilakukan setelah Ahmad Iman Sukri selaku Wakil Ketua Baleg menyampaikan laporan hasil pembahasan.
- Baleg dan pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah dalam pembahasannya.
- Baleg melakukan pertemuan dengan 55 pihak yang meliputi akademisi, praktisi, LSM, dan kementerian terkait.
- UU mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi.
- Lokasi prioritas reforma agraria ditentukan berdasarkan ketimpangan penguasaan tanah dan tingkat kemiskinan.
- Subjek yang diprioritaskan meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat.
- Perempuan dan masyarakat miskin termasuk kelompok yang diprioritaskan dalam reforma agraria.
- UU memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria dan pendamping masyarakat.
- Pelapor dan saksi yang berkaitan dengan perkara tanah juga memperoleh perlindungan hukum.
- Seluruh fraksi DPR menyetujui UU tersebut dalam pembicaraan tingkat I.
- Setelah pengesahan, Mensetrum ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri acara untuk menyampaikan agenda berikutnya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.