Delegasi masyarakat bersorak saat DPR setujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria
Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurana Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, yang menyambut dukungan dari 139 delegasi masyarakat dari berbagai konsorsium agraria. Pembentukan undang-undang ini bertujuan menjawab ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta menyelesaikan konflik agraria yang belum terselesaikan tuntas. Undang-undang ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Poin-Poin Utama
- DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurana Ke-6.
- Rapat berlangsung pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu tanda disetujuinya rancangan undang-undang tersebut.
- Delegasi masyarakat yang hadir dalam rapat berjumlah 139 orang.
- Delegasi masyarakat berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria.
- Delegasi masyarakat berasal dari Serikat Petani Indonesia.
- Delegasi masyarakat berasal dari Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.
- Ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia masih cukup tinggi.
- Konflik agraria di Indonesia bersifat berkepanjangan dan berdampak luas.
- Amanat TAP MPR tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria belum sepenuhnya terwujud.
- Semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum sepenuhnya terealisasi.
- Pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria bertujuan menjawab akar persoalan ketimpangan agraria.
- Rancangan undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan reforma agraria.
- Penyelenggaraan reforma agraria dirancang secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
- Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang diketuai oleh Ahmad Iman Sukri.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.