Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Politik Netral

Delegasi masyarakat bersorak saat DPR setujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria

Selasa, 22 September 2026, 12:00 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurana Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, yang menyambut dukungan dari 139 delegasi masyarakat dari berbagai konsorsium agraria. Pembentukan undang-undang ini bertujuan menjawab ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta menyelesaikan konflik agraria yang belum terselesaikan tuntas. Undang-undang ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

  • DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurana Ke-6.
  • Rapat berlangsung pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu tanda disetujuinya rancangan undang-undang tersebut.
  • Delegasi masyarakat yang hadir dalam rapat berjumlah 139 orang.
  • Delegasi masyarakat berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria.
  • Delegasi masyarakat berasal dari Serikat Petani Indonesia.
  • Delegasi masyarakat berasal dari Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.
  • Ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia masih cukup tinggi.
  • Konflik agraria di Indonesia bersifat berkepanjangan dan berdampak luas.
  • Amanat TAP MPR tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria belum sepenuhnya terwujud.
  • Semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum sepenuhnya terealisasi.
  • Pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria bertujuan menjawab akar persoalan ketimpangan agraria.
  • Rancangan undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan reforma agraria.
  • Penyelenggaraan reforma agraria dirancang secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
  • Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang diketuai oleh Ahmad Iman Sukri.
Tagar Terkait
#dpr#reforma agraria#pertanahan#rancangan undang-undang#ketimpangan agraria
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya