BPJS Kesehatan dan Fasyankes Harus Berhenti Saling Sandera
CBGs yang tidak sebanding dengan biaya riil pelayanan, terutama untuk kasus kompleks seperti perawatan ICU dan kanker. Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan BPJS Kesehatan, termasuk pembatasan kuota yang berpotensi bersifat diskriminatif terhadap peserta JKN. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini akan mendorong semakin banyak rumah sakit membatasi atau mundur dari kerja sama dengan BPJS, yang pada akhirnya merugikan pasien.
Poin-Poin Utama
- Rumah sakit daerah menunda pembelian obat karena klaim BPJS belum dicairkan.
- Klaim BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp3 miliar per periode.
- Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan BPJS Kesehatan.
- Pembatasan layanan terhadap pasien BPJS berpotensi bersifat diskriminatif.
- Konflik antara Fasyankes dan BPJS Kesehatan menjadi krisis kepercayaan yang mengancam fondasi JKN.
- Sengketa klaim medis terjadi akibat ketidaklengkapan syarat administratif.
- Perbedaan kode diagnosis ICD-10 menjadi salah satu penyebab sengketa klaim.
- Dana klaim yang sudah dicairkan dapat diminta kembali melalui mekanisme clawback.
- Mekanisme clawback menciptakan ketidakpastian arus kas bagi rumah sakit daerah.
- Ombudsman RI mencatat pembatasan kuota pelayanan berpotensi memicu maladministrasi.
- Tarif paket INA-CBGs tidak sebanding dengan biaya riil untuk kasus kompleks.
- Rumah sakit menanggung selisih biaya pelayanan dari kantong sendiri.
- Kondisi ini mendorong Fasyankes membatasi layanan bagi peserta BPJS.
- Klaim yang tersendat menunda jadwal operasi dan menipiskan stok obat.
- Mutu layanan pasien berpotensi tererosi akibat konflik klaim ini.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.