Percepat Sertifikasi Halal, Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda
Kemendagri bersama BPJPH mempercepat implementasi wajib halal melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah yang diminta sosialisasi masif, dorong pendaftaran sertifikasi, dan alokasikan APBD untuk sertifikasi gratis bagi usaha mikro dan kecil. Per 22 September 2026, tercatat 4.300.719 sertifikat halal mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi, dengan Jawa Barat capaian tertinggi sekitar 1,1 juta sertifikat, meski kesenjangan antardaerah masih perlu menjadi perhatian. Kemendagri siap memfasilitasi pemerintah daerah menyusun Perda atau Perkada guna mengawal akselerasi sertifikasi halal secara merata.
Poin-Poin Utama
- Kemendagri dan BPJPH memperkuat koordinasi untuk percepat implementasi wajib halal.
- Wamendagri Akhmad Wiyagus sampaikan langkah strategis dalam rapat di Kemenko PMK, Jakarta.
- Rapat tingkat menteri kesiapan implementasi wajib halal berlangsung pada 23 September 2026.
- Pemda diminta lakukan sosialisasi masif mengenai Wajib Halal Oktober 2026.
- Pemda didorong fasilitasi pelaku usaha mendaftarkan produk untuk sertifikat halal.
- Pemda dapat alokasikan APBD untuk sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil.
- Anggaran sertifikasi berasal dari urusan Kopulasi-UMKM dan Perindustrian daerah.
- Kemendagri bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah.
- Urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat.
- Data BPJPH per 22 September 2026 mencatat 4.300.719 sertifikat halal di Indonesia.
- Sertifikat halal tersebut mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi.
- Jawa Barat menjadi provinsi dengan capaian tertinggi sekitar 1,1 juta sertifikat.
- Jawa Tengah mencapai sekitar 806 ribu sertifikat dan Jawa Timur sekitar 690 ribu sertifikat.
- Kalimantan Barat tercatat memiliki 22.605 sertifikat untuk 132.406 produk.
- Kemendagri siap fasilitasi Pemda menyusun Perda maupun Perkada terkait sertifikasi halal.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.