Hukuman Uang Pengganti Nadiem Dikurangi
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi dan membagi secara proporsional uang pengganti mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun. Nadiem sebagai pelaku utama dibebankan uang pengganti 35 persen, korporasi penyedia laptop Chromebook 15 persen, dan Google sebagai penerima keuntungan dari lisensi Chrome OS serta CDM dibebankan 50 persen dari total kerugian negara.
Poin-Poin Utama
- Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi uang pengganti Nadiem Makarim dalam putusan banding.
- Total kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp1.567.888.662.716,74.
- Nadiem Anwar Makarim dibebankan uang pengganti sebesar 35 persen dari total kerugian negara.
- Korporasi penyedia laptop Chromebook dibebankan uang pengganti sebesar 15 persen dari total kerugian negara.
- Google dibebankan uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara.
- Uang pengganti Google dikurangkan dengan pembayaran dari pihak yang turut serta dalam perkara tersebut.
- Mulyatsah telah membayar uang pengganti sejumlah Rp2,28 miliar.
- Harnowo Susanto telah membayar uang pengganti sejumlah Rp300 juta.
- Mia Nurhasanah telah membayar uang pengganti sejumlah Rp250 juta.
- Ibrahim Arif alias Ibam telah membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar.
- Putusan sidang banding dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
- Hakim Subachran Hardi Mulyana memimpin majelis hakim dalam pembacaan putusan.
- Nadiem Makarim berperan sebagai Mendikbudristek pada saat perkara terjadi.
- Google memperoleh keuntungan dari lisensi Chrome OS dan CDM dalam perkara ini.
- Terdakwa dinyatakan sebagai pelaku utama penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.