Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Negatif

Dakwaan Lengkap Roy Suryo di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 17 September 2026, 17:03 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik karena menuduh ijazah kuliah Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada palsu, padahal kampus telah memastikan Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus. Roy menggunakan metode Error Level Analysis terhadap ijazah tanpa verifikasi atau permintaan izin kepada pemilik sah dokumen tersebut, dan menyebarkan tuduhan tersebut secara luas melalui media sosial. Akibat perbuatannya, Joko Widodo mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.

Poin-Poin Utama

  • Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik.
  • Tuduhan berpusat pada klaim ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Kasus bermula pada 26 Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial.
  • Kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk merespons tuduhan tersebut.
  • UGM menegaskan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus pada 15 April 2025.
  • Pada 22 April 2025, Syarif memperlihatkan 28 unggahan tuduhan ijazah palsu kepada Jokowi.
  • Tujuh dari 28 unggahan tersebut berisikan tuduhan Roy Suryo bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.
  • Salah satu unggahan dimuat di akun YouTube SentanaTV pada 8 April 2025.
  • Roy melakukan analisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap ijazah Jokowi.
  • Roy tidak melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada Jokowi selaku pemilik sah dokumen.
  • Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
  • Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Dakwaan subsider meliputi Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Roy juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Seluruh dakwaan subsider disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Tagar Terkait
#joko widodo#roy suryo#ijazah palsu#ugm#uu ite#pencemaran nama baik
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya