Beranda Selasa, 29 September 2026

!online

Hukum Netral

Kejagung Periksa Saksi Korupsi Lahan 1.268 Hektare di Lampung

Selasa, 29 September 2026, 10:12 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Poin-Poin Utama

  • Kejaksaan Agung memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan lahan oleh PT PSMI di Provinsi Lampung.
  • Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 September 2026.
  • Tim Jaksa Penyidik berasal dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
  • Dua orang saksi diperiksa dalam perkara ini.
  • Saksi NAH berasal dari Perum Perhutani.
  • Saksi WMR berasal dari PT Inhutani V Wilayah Lampung.
  • Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
  • Sejauh ini tim investigator telah memeriksa 47 orang saksi.
  • Tim investigator telah menyita dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi tersebut.
  • Tim investigator telah meminta perhitungan kepada ahli.
  • PT PSMI membuka lahan perkebunan tebu seluas 1.268 hektare.
  • Lahan tersebut beririsan dengan lahan milik PT Inhutani V.
  • Aktivitas PT PSMI dinilai telah melawan hukum.
  • Akibat pembukaan lahan tersebut, telah terjadi kerugian negara.
  • Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Tagar Terkait
#korupsi#lampung#kejagung#pt psmi#pt inhutani v#tebu#lahan hutan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya