Pihak BRIN hingga Kemenhut Diperiksa Terkait Korupsi Kawasan Hutan
Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kementerian Kehutanan dalam perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Penyidik menyita uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000 yang disimpan di rekening pemerintah atas nama Jampidsus pada Bank Himbara tanpa bunga, dan akan dieksekusi ke kas negara apabila putusan pengadilan menyatakan terdapat kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, tim telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Poin-Poin Utama
- Kejaksaan Agung mendalami perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
- Penyidik memeriksa empat saksi pada Senin, 14 September 2026.
- Keempat saksi yaitu SM peneliti BRIN, KSW ketua tim kelompok riset, DSP dari Kementerian Kehutanan, dan MS dari Kementerian Kehutanan.
- Uang sitaan dari PT PSMI berupa Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000.
- Penyitaan uang dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor Print-398 tanggal 28 Agustus 2026.
- Uang sitaan disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya Nomor 139 Jampidsus Kejagung pada Bank BSI.
- Penyimpanan uang sitaan di Bank BSI tanpa bunga atau 0 persen.
- PT PSMI menyerahkan uang secara sukarela sebagai bentuk iktikad baik.
- Tim peneliti Jampidsus telah memeriksa 47 orang saksi hingga saat ini.
- Penyitaan dokumen dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.
- Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
- Proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
- Penyidikan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
- Jika perkara berkekuatan hukum tetap dan terbukti merugikan negara, uang akan dieksekusi ke kas negara Kementerian Keuangan.
- Seluruh uang sitaan disimpan di Himbara, yaitu Bank Syariah Indonesia dan Bank BSI.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.