Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwiputro menolak permohonan praperadilan ketiga mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan alasan permohonan pemeriksaan sah tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat 3 KUHAP. Sebelumnya Lodewyk telah dua kali mengajukan praperadilan yaitu di PN Jaksel yang putusannya tidak diterima dan di PN Jakpus yang menyatakan tidak berwenang memeriksa permohonan tersebut. Hakim juga menyatakan bahwa dalil Lodewyk terkait program MBG sudah masuk tahap pembuktian pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tipikor, bukan di sidang praperadilan.
Poin-Poin Utama
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang putusan praperadilan Lodewyk Pusung pada 14 September 2026.
- Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung.
- Nomor perkara praperadilan adalah 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL.
- Eksepsi Termohon ditolak untuk seluruhnya.
- Permohonan praperadilan Pemohon ditolak untuk seluruhnya.
- Pasal 160 ayat 3 KUHAP mengatur permohonan pemeriksaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
- Lodewyk sebelumnya mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan yang diputuskan tidak diterima.
- Lodewyk kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat dengan putusan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan.
- Program MBG masuk tahap pembuktian pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tipikor.
- Biaya perkara dibebankan nihil kepada Pemohon.
- Pengacara Jonky Hendry Mailuhuw menyatakan kliennya akan mengajukan permohonan praperadilan ketiga kali.
- Permohonan praperadilan ketiga diajukan ke PN Jakarta Selatan.
- Pokja permohonan praperadilan mencakup sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan Kejagung.
- Jonky menyatakan pihakannya menerima putusan pengadilan yang ada namun tetap akan mengajukan upaya hukum.
- Sebelumnya putusan praperadilan di PN Jakpus dibacakan pada 24 Agustus 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.