Beranda Kamis, 1 Oktober 2026

!online

Hukum Negatif

Song Min-ho WINNER divonis penjara atas kasus lalaiwamil

Kamis, 1 Oktober 2026, 18:05 WIB Sumber: Antara News Dibaca 1 kali
Ukuran:

pop WINNER Song Min-ho divonis hukuman satu tahun penjara yang ditangguhkan selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul karena tidak hadir di tempat tugas layanan sosial selama 102 hari secara tidak berturut-turut dari Maret 2023 hingga Desember 2024. Pengadilan menyatakan Song Min-ho bersalah melanggar Undang-Undang Dinas Militer dan menegaskan bahwa wajib militer merupakan tugas negara yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh termasuk oleh pekerja layanan sosial. Sebelum putusan dibacakan, Song Min-ho menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Song Min-ho anggota boy band K-pop WINNER divonis pidana satu tahun penjara yang ditangguhkan dua tahun.
  • Vonis dijatuhkan Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Kamis tanggal 1 Oktober.
  • Ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Dinas Militer.
  • Song Min-ho tidak hadir di tempat tugas selama 102 hari secara tidak berturut-turut.
  • Ia menjalani tugas sebagai pekerja layanan sosial di sebuah fasilitas Seoul bagian barat.
  • Masa tugas berlangsung dari Maret 2023 hingga Desember 2024.
  • Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 18 bulan penjara.
  • Song Min-ho menyatakan penyesalan dan meminta maaf sebelum putusan dibacakan.
  • Wajib militer merupakan kewajiban untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan negara.
  • Pekerja layanan sosial tidak terkecuali dari kewajiban wajib militer.
  • Warga negara pria Korea Selatan yang secara fisik memenuhi syarat diwajibkan menjalani dinas militer.
  • Durasi wajib militer minimal adalah 18 bulan.
  • Sebagian warga Korea Selatan dibebaskan dari wajib militer atau menjalani bentuk layanan alternatif.
Tagar Terkait
#korea selatan#wajib militer#song min-ho#winner#wamil#pengadilan distrik barat seoul
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya