Polisi Bongkar Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 M di Batam
Ditreskrimsus Pvtolda Kepulauan Riau membongkar penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam dengan memanipulasi muatan barang konstruksi. Tiga mesin pesawat tersebut disimpan di gudang Jalan Duyung selama tujuh bulan dengan total nilai diperkirakan sekitar Rp30 miliar dan akan dikirim ke Jakarta. Empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Poin-Poin Utama
- Penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam berhasil dibongkar.
- Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Pvtolda Kepulauan Riau.
- Barang bukti ditemukan di gudang Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
- Penemuan dilakukan pada 14 Agustus 2026.
- Mesin pesawat berhasil diamankan saat pelaku memindahkan barang antargudang.
- Barang diangkut dari Singapura dengan memanipulasi muatan menjadi barang konstruksi.
- Barang telah berada di gudang Batam selama tujuh bulan sebelum dikirim ke Jakarta.
- Empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ ditetapkan dalam perkara ini.
- Tersangka LH diduga sebagai pemilik barang yang akan dikirim ke Jakarta.
- Total nilai tiga unit mesin pesawat diperkirakan sekitar Rp30 miliar.
- Perkiraan nilai setiap unit mesin pesawat mencapai Rp10 miliar.
- Penyidik masih melakukan pengembangan dan belum menutup kemungkinan tersangka baru.
- Para tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU 7/2014 tentang Perdagangan.
- Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
- Tiga unit mesin pesawat akan dilelang setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.