Beranda Minggu, 4 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Imigrasi siapkan pengawasan 6.000 WNA pascatemuan penyalahgunaan izin

Minggu, 4 Oktober 2026, 21:03 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing di wilayah Tangerang Raya setelah Timpora Kabupaten Tangerang menemukan 13 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas tidak sesuai izin dan memperoleh upah hingga Rp1,2 juta per hari. Pengawasan dilakukan secara lintas instansi bersama Kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI untuk memastikan aktivitas WNA sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Kesbangpol Kota Tangerang juga memperkuat pemantauan berkala sebagai bagian dari kewaspadaan dini terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya.

Poin-Poin Utama

  • Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyiapkan peningkatan pengawasan terhadap sekitar 6.000 WNA di wilayah Tangerang Raya.
  • Pengawasan diperkuat menyusul temuan 13 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
  • Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin memimpin pemeriksaan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA.
  • Pengawasan dilakukan bersama Kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI.
  • Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tangerang mengamankan 13 WNA asal Tiongkok dalam operasi gabungan.
  • Operasi gabungan Timpora dilakukan pada awal Oktober 2026.
  • Tiga belas WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan aktivitas yang tidak sesuai.
  • Mereka memperoleh upah hingga Rp1,2 juta per hari.
  • Hasanin menyatakan kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan.
  • Pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai ketentuan keimigrasian.
  • Setiap WNA di wilayah Tangerang harus menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan.
  • Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Wawan Fauzi memperkuat kewaspadaan dini melalui pemantauan.
  • Pemantauan dilakukan untuk memastikan keberadaan orang asing terdata dengan baik.
  • Kesbangpol Kota Tangerang bersama instansi terkait melakukan pemantauan secara berkala.
  • Kolaborasi lintas instansi bertujuan memastikan aktivitas WNA sesuai ketentuan yang berlaku.
Tagar Terkait
#tangerang#imigrasi#wna#tiongkok#pengawasan#izin tinggal#timpora
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya