Beranda Senin, 5 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Telusuri Potensi Kelalaian Sekolah dalam Kasus Perundungan Anak di Pemalang

Senin, 5 Oktober 2026, 21:10 WIB Sumber: Kompas Dibaca 9 kali
Ukuran:

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan potensi malaadministrasi berupa kelalaian pengawasan dan kegagalan sistem perlindungan anak di SDN 01 Kebondalem, Pemalang, dalam kasus dugaan perundungan yang menyebabkan seorang pelajar berusia 7 tahun meninggal. Ombudsman meminta agar Dinas Pendidikan dan pihak sekolah menerapkan sanksi tegas, mengaktifkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta mengaktifkan posko pengaduan kekerasan yang mudah diakses siswa dan orang tua. Para orang tua siswa melakukan demonstrasi menuntut agar kasus diusut tuntas dan kepala sekolah bertanggung jawab atas dugaan penutupan kasus serta mengajarkan korban berbohong.

Poin-Poin Utama

  • Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan potensi malaadministrasi berupa kelalaian pengawasan dan kegagalan sistem perlindungan anak dalam kasus perundungan di SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang.
  • M (7), pelajar kelas II SDN 01 Kebondalem, menjadi korban dugaan perundungan dan dilaporkan meninggal dunia.
  • Kasus tersebut ditangani berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
  • Ombudsman meminta sanksi tegas apabila pihak sekolah terbukti melakukan kesalahan dalam kasus ini.
  • Keluarga korban mendesak Pelaksana Bupati Pemalang melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menerapkan sanksi tegas.
  • Ombudsman meminta sekolah mengaktifkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memperketat pengawasan.
  • Pengawasan perlu diperketat terutama pada jam-jam rawan seperti saat jam istirahat.
  • Ombudsman meminta posko pengaduan kekerasan diaktifkan di sekolah agar mudah diakses siswa dan orang tua.
  • Ombudsman juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus secara transparan dan berkeadilan.
  • Para orang tua siswa berdemonstrasi di SDN 01 Kebondalem pada Senin, 5 Oktober 2026, menuntut kasus diusut tuntas.
  • Para orang tua menuntut kepala sekolah turut bertanggung jawab dan meminta pelaku dihukum.
  • Kepala sekolah diduga ikut menutupi kasus dan menyuruh M berbohong kepada orang tuanya dengan alasan jatuh.
  • Antika (33), orang tua siswa kelas III, mengaku anaknya juga pernah mengalami perundungan saat kelas I.
  • Plt Bupati Pemalang Nurkholes bertemu perwakilan orang tua siswa dalam audiensi.
  • Plt Bupati Pemalang berkomitmen mengusut kasus perundungan secara tuntas.
Tagar Terkait
#ombudsman#sekolah#perundungan#kekerasan anak#kpai#pemalang#kebijakan pendidikan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya