Cerita Ombudsman Dihalangi Sidak Lapas Cibinong, Temukan Kamar Standar Apartemen
Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah berupa lebih dari 10 kamar berkapasitas tipe 36 dengan kelengkapan apartemen saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Tim Ombudsman yang dua kali dihalangi masuk oleh petugas menemukan minuman beralkohol dan salah satu penghuni yang mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut, meskipun pihak lapas mengklaim bangunan itu adalah tempat istirahat petugas. Ombudsman akan menyampaikan temuan dan tindakan korektif kepada Ditjenpas serta melakukan pemantauan melalui sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Poin-Poin Utama
- Ombudsman melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026.
- Sidak tersebut merupakan upaya kedua Ombudsman sepanjang 2026 setelah sidak pertama pada Juli ditolak.
- Tim Ombudsman sempat dihalangi dan mengalami aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas.
- Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36 di area belakang lapas.
- Setiap kamar dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan peralatan memasak.
- Sekitar 6 sampai 7 orang diduga warga binaaan ditemukan di fasilitas terpisah tersebut.
- Minuman beralkohol ditemukan di dalam kulkas dan bekas botol di tempat sampah kawasan lapas.
- Ombudsman meragukan klaim pihak lapas yang menyatakan bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas.
- Seorang penghuni mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas mewah tersebut.
- Ombudsman belum mengetahui besaran pembayaran tersebut karena proses pemeriksaan terganggu.
- Syafrida Rachmawati Rasahan memperkirakan bangunan telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih.
- Ombudsman akan menyampaikan hasil temuan dan tindakan korektif kepada Ditjen Pemasyarakatan.
- Ombudsman berencana melakukan sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan untuk memantau pelaksanaannya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.