Gunung Anak Krakatau Dua Kali Erupsi dalam Semalam, Warga Dilarang Masuk Zona Bahaya
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda mengalami dua kali erupsi beruntun pada Senin malam, tepatnya pada pukul 20.13 dan 20.28. Kolom abu dari kedua erupsi tersebut tidak dapat diamati karena tertutup kabut, dan PVMBG mencatat erupsi kedua dengan amplitudo maksimum 33 mm dan durasi 61 detik. Warga dilarang memasuki zona bahaya dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif, dan masyarakat di pesisir diminta tetap waspada serta menggunakan masker apabila terjadi hujan abu vulkanik.
Poin-Poin Utama
- Gunung Anak Krakatau mengalami dua kali erupsi pada Senin malam, 5 Oktober 2026.
- Gunung tersebut terletak di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
- Erupsi pertama terjadi pada pukul 20.13 dan erupsi kedua pada pukul 20.28.
- Tinggi kolom abu dari kedua erupsi tidak dapat diamati karena tertutup kabut.
- Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 33 mm.
- Durasi erupsi tercatat selama 61 detik.
- Saat ini Gunung Anak Krakatau berstatus Waspada atau level II.
- Zona bahaya ditetapkan dalam radius 2 km dari kawah aktif.
- Erupsi dipantau dari Pos Pantau Gunung Anak Krakatau di Desa Hargopancuran.
- Pergerakan erupsi juga terpantau dari Desa Tejang Pulau Sebesi yang berjarak sekitar 15 km.
- Warga Pulau Sebesi melihat pijar di puncak gunung namun tidak mendengar dentuman.
- Angin tidak mengarah ke Pulau Sebesi sehingga permukiman tidak terdampak hujan abu.
- Masyarakat di kawasan pesisir diminta tidak melintasi zona bahaya radius 2 km.
- Masyarakat diimbau menggunakan masker dan kacamata saat terjadi hujan abu vulkanik.
- BPBD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan tidak ada masyarakat yang terganggu akibat erupsi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.