Beranda Selasa, 6 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Malam Ini MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Duduk Perkaranya

Selasa, 6 Oktober 2026, 12:16 WIB Sumber: Republika Dibaca 8 kali
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada tanggal 6 Oktober 2026 menyangkut sah tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dua belas pemohon yang diwakili oleh tim kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun mendalilkan adanya indikasi cacat syarat pendidikan minimal SLTA atau setara yang tidak hanya bersifat administratif melainkan juga manipulatif pada surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran. Para pemohon menuntut agar MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan kemenangannya, dan membatalkan pelantikan yang telah dilakukan MPR.

Poin-Poin Utama

  • Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.
  • Perkara ini tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung I Mahkamah Konstitusi.
  • Denny Indrayana merupakan salah satu pemohon dalam perkara ini.
  • Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon.
  • Ke-12 pemohon adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
  • Kuasa hukum para pemohon antara lain terdiri atas Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
  • Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
  • Syarat pendidikan minimal bagi calon wakil presiden adalah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Ketentuan ini diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
  • Ketentuan turunan mengenai syarat pencalonan terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
  • Para pemohon menemukan indikasi cacat syarat pendidikan yang bersifat manipulatif.
  • Para pemohon meminta pengadilan mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
  • Para pemohon juga meminta pembatalan kemenangan dan pembatalan pelantikan oleh MPR.
  • Surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran turut dipersoalkan para pemohon.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#denny indrayana#ijazah#pemilu 2024#phpu presiden
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya