Ayah di Probolinggo Diduga Cabuli Anak Kandung selama 5 Tahun
Pria berinisial NYT (41) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya selama kurang lebih lima tahun sejak 2020, dengan aksi terakhir terjadi pada pertengahan Agustus 2026. Kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri ke rumah tetangga dan menceritakan perlakuan buruk yang dialaminya, yang memicu kemarahan warga hingga berujung pada penanganan oleh Kepolisian Resor Probolinggo Kota. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 473 dan Pasal 418.
Poin-Poin Utama
- NYT, pria berusia 41 tahun, warga Kota Probolinggo, Jawa Timur, diamankan kepolisian.
- Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
- Tindakan tersebut disinyalir berlangsung selama kurang lebih lima tahun.
- Kasus terungkap setelah korban melarikan diri ke rumah tetangga pada pertengahan Agustus 2026.
- Puluhan warga mendatangi kediaman pelaku di Perumahan Hesni Regency, Jalan Ciliwung.
- Dugaan kekerasan seksual terjadi sejak tahun 2020 saat korban duduk di kelas lima sekolah dasar.
- Aksi terakhir diduga dilakukan pada pertengahan Agustus 2026 ketika ibu korban tidak berada di rumah.
- Pelaku mengaku terpengaruh oleh tayangan pornografi dan konsumsi minuman keras.
- Polisi menemukan indikasi kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian kepala dan tubuh korban.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Polisi mengamankan pelaku untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.