Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Selesai, Kejagung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap 2
Tim 9 Kejagung memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah selesai dengan dirampungkannya berkas perkara untuk ketiga tersangka. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan setelah berkas dinyatakan P-21. Febrie Adriyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang.disita dari rumah miliknya di Sentul, Jawa Barat.
Poin-Poin Utama
- Tim 9 Kejagung menyatakan proses penyidikan kasus pemerasan dan TPPU telah selesai.
- Febrie Adriyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
- Penyitaan meliputi emas seberat 74 kilogram.
- Penyitaan juga mencakup uang tunai sebesar Rp543 miliar.
- Barang bukti ditemukan di rumah Sentul, Jawa Barat.
- Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
- Rudi Margono menjabat sebagai Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
- Pelimpahan tahap II akan segera dilakukan kepada JPU Kejari Jaksel.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.