Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung melalui Tim 9 memeriksa 2 saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, terdiri dari pihak perbankan dan seorang ahli. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Pemeriksaan saksi bertujuan memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Poin-Poin Utama
- Penyidik Tim 9 Kejagung periksa 2 saksi kasus korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Dua saksi berasal dari perbankan dan seorang ahli.
- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sampaikan informasi pada Rabu (9/9/2026).
- Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
- Asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian dijunjung tinggi.
- Tim penyidik sampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.