Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Uang, Minta Dibebaskan Dakwaan
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara, serta mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa dirinya melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor karena tidak ada bukti dan saksi yang valid, además de señalar inconsistencias en los testimonios de los testigos.
Poin-Poin Utama
- Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah pernah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
- Penyidangan pledoi Hery berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Oktober.
- Agung Winarno dalam persidangan juga membantah telah menyerahkan uang kepada Hery Susanto.
- Syam Ani Rahman menyatakan tidak pernah ada penyerahan uang kepada Hery Susanto terkait PT Gold Talen River.
- Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hery melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
- Hery mempertanyakan bukti dan saksi yang menjadi dasar JPU menyimpulkan adanya pemberian dana kepadanya.
- Saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi memberikan keterangan yang tidak saling bersesuaian mengenai tempat kejadian perkara.
- Lukman Malanuang tidak dijadikan tersangka meski disebut sebagai sumber persoalan dalam perkara PT Toshida.
- Lukman Malanuang disebut memperoleh fee konsultan dari PT Toshida Indonesia.
- Penasihat hukum Hery menyatakan tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana.
- Defense team requested judges apply in dubio pro reo principle.
- Tuntutan JPU terhadap Hery adalah pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari.
- JPU menyatakan Hery terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.