Penjelasan Ketua PMI Jakarta soal Pungutan ke ASN dan Warga
Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani menyesalkan adanya laporan pelaksanaan Bulan Dana PMI yang tidak sesuai prinsip sukarela dan tanpa paksa, meskipun PMI telah menerbitkan edaran pada 14 September 2026 yang menegaskan hal tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang tegas pungutan PMI terhadap ASN maupun masyarakat, dengan alasan pemerintah provinsi telah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi organisasi tersebut.
Poin-Poin Utama
- Beky Mardani adalah Ketua PMI DKI Jakarta.
- PMI DKI Jakarta mengeluarkan edaran pada 14 September 2026.
- Edaran tersebut menegaskan Bulan Dana PMI sepenuhnya bersifat sukarela tanpa paksa.
- Laporan lapangan menunjukkan pelaksanaan tidak sesuai prinsip tersebut.
- Beky menyatakan penyesalan atas pelaksanaan yang tidak sesuai prinsip sukarela.
- Pelaksanaan Bulan Dana berada di tingkat kota dan kabupaten.
- PMI DKI Jakarta belum melakukan monev menyeluruh terhadap pelaksanaan.
- Monev akan dilakukan dalam waktu dekat.
- Beky belum mengetahui apakah dana dari ASN sudah masuk ke PMI.
- Terdapat informasi berupa daftar nama dan nominal kewajiban yang beredar.
- Dana Bulan Dana digunakan untuk penanggulangan bencana dan penyiapan darah.
- Dana tersebut juga digunakan untuk pelatihan dan pembinaan relay.
- Gubernur Pramono Anung melarang pungutan PMI terhadap ASN dan masyarakat.
- Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan fasilitas memadai bagi PMI.
- Gubernur baru meresmikan gedung PMI yang dilengkapi berbagai fasilitas.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.