RUU Pemilu, DPR Kaji Wacana Penambahan 11 Kursi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan jumlah kursi DPR tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan prinsip one man, one vote karena mempertimbangkan keterwakilan wilayah, terutama bagi daerah kepulauan di luar Jawa. DPR mengkaji wacana penambahan sekitar 11 kursi untuk memperkuat keterwakilan representatif wilayah dalam kerangka NKRI, namun penambahan tersebut belum menjadi keputusan dan masih dibahas dalam penyusunan RUUPemilu.
Poin-Poin Utama
- Aria Bima adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
- Jumlah kursi DPR tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan jumlah penduduk.
- Keterwakilan wilayah menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUUPemilu.
- Prinsip satu orang satu suara tidak bisa diterapkan secara sederhana untuk menentukan kursi DPR.
- Kondisi geografis Jawa dan wilayah luar Jawa memiliki persoalan keterwakilan berbeda.
- Keterwakilan di luar Jawa mencakup aspek orang dan wilayah dalam konteks NKRI.
- Ada wacana penambahan sekitar 11 kursi DPR.
- Penambahan kursi bertujuan memperkuat keterwakilan daerah kepulauan.
- Usulan penambahan kursi berasal dari Badan Keahlian DPR.
- Penambahan kursi masih dibahas dalam penyusunan RUUPemilu.
- Penambahan kursi tidak berkaitan dengan sistem dapil nasional.
- Penentuan jumlah kursi menggunakan rumus keterwakilan dari berbagai simulasi negara.
- PDIP belum menentukan sikap final terhadap sistem dapil nasional.
- PDIP membicarakan persoalan dapil berdasarkan asas representatif.
- Perbedaan jumlah kursi antarwilayah merupakan keputusan politik untuk penguatan NKRI.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.