Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

9 Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK Imbas Periksa Perkara Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026, 10:03 WIB Sumber: CNN Dibaca 8 kali
Ukuran:

Sembilan hakim konstitusi diadukan ke MKMK oleh Ketua Umum Formasi Pian Andreo Halomoan Manurung karena memeriksa perkara PHPU Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengadu menilai hakim melanggar prinsip independensi karena menjadwalkan persidangan atas tekanan publik, media, dan politik, serta menduga adanya iming-iming dari salah satu pemohon Denny Indrayana. Pengadu meminta MKMK membentuk tim pakar independen, memeriksa dugaan pelanggaran etik, serta memberhentikan sementara atau membatalkan seluruh penetapan perkara tersebut jika terbukti melanggar.

Poin-Poin Utama

  • Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia Pian Andreo Halomoan Manurung.
  • Pengadu melaporkan sembilan hakim konstitusi karena memeriksa perkara PHPU Tahun 2024 bernomor register 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Para hakim diduga melanggar prinsip independensi dengan mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana.
  • Denny Indrayana pernah menjanjikan imbalan uang untuk mempertunjukkan ijazah tersebut kepada dirinya.
  • Sejak 2023, keabsahan ijazah Joko Widodo dan ijazah putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan publik dan media.
  • Pengadu menduga pemeriksaan ijazah tersebut digunakan sebagai agenda politik.
  • Pengadu menilai penjadwalan persidangan dengan agenda pembuktian dilakukan di bawah tekanan publik, media, dan tekanan politik.
  • Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada tanggal 6 Oktober malam.
  • MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
  • Para pemohon terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
  • Pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik.
  • Pengadu meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan netral sesuai Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Sapta Karsa Hutama.
  • Pengadu meminta pemberhentian sementara perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sampai pemeriksaan etik selesai.
  • Pengadu meminta pemberhentian tetap bagi hakim konstitusi jika terbukti melanggar etik.
  • Pengadu meminta seluruh keputusan dan penetapan para hakim dalam perkara tersebut dibatalkan.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#denny indrayana#ijazah#phpu 2024#mkmk#hakim konstitusi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya