Alasan MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA
Mahkamah Konstitusi tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meskipun tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat. MK menyatakan perkara tidak dapat diterima karena Gibran sudah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden, sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Permasalahan ketiadaan bukti ijazah tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Poin-Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
- MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau dokumen serupa milik Gibran.
- Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara tidak tepat masuk rezim penyelesaian sengketa hasil Pileg.
- Status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir saat dilantik dan diambil sumpahnya.
- Permasalahan ketiadaan bukti ijazah menjadi ranah lembaga lain sesuai UUD 1945.
- MK memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan tidak dapat diterima.
- Putusan dibacakan dalam sidang perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- Sidang pleno MK gelar di Jakarta pada 6 Oktober 2026.
- Pemohon meliputi KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
- Denny Indrayana menyatakan syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan dari Kemendikbud.
- Surat keterangan menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.
- Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA.
- Pendidikan Gibran juga setara dengan SMK peminatan Akuntansi.
- Surat dari UTS Insearch tidak menunjukkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.
- Norma yang dilanggar adalah Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.