Beranda Minggu, 11 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Status Kemitraan UMKM Ojol Disahkan, Kepastian dan Pelindungan Kerja Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026, 16:06 WIB Sumber: Kompas Dibaca 9 kali
Ukuran:

Penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mempertahankan status kemitraan pengemudi ojek daring dan kurir-kargo sebagai pelaku UMKM, sekaligus mengatur bagi hasil pendapatan 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk pengemudi. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyoroti kekhawatiran bahwa aturan ini tidak menjamin pendapatan layak dan perlindungan sosial sebagaimana seharusnya diatur dalam hukum ketenagakerjaan, mengingat perhitungan pendapatan tetap berbasis satuan hasil order. Organisasi pekerja menuntut perlindungan pengemudi disesuaikan dengan hukum ketenagakerjaan, bukan status mitra UMKM, agar hak-hak kerja layak mereka terakomodasi secara efektif.

Poin-Poin Utama

  • Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi disahkan.
  • Status kemitraan pengemudi layanan transportasi daring dipertahankan oleh pemerintah.
  • Pembagian bagi hasil pendapatan diatur sebesar 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk pengemudi.
  • Pembagian bagi hasil tersebut berlaku untuk layanan pengantaran penumpang dan barang.
  • Koordinator Advokasi SPAI Raymond J Kusnandi menilai perpres tersebut tidak adil bagi pengemudi.
  • Raymond berpendapat perpres tidak menjamin kepastian pendapatan layak bagi pengemudi.
  • Pendapatan pengemudi dihitung berdasarkan satuan hasil order, bukan upah minimum.
  • Pengemudi layanan transportasi daring direklasifikasi sebagai pelaku UMKM dalam perpres tersebut.
  • Perpres awalnya berjudul Pelindungan Pekerja Transportasi Online saat diumumkan Presiden.
  • Raymond menyatakan penyempurnaan perpres menyimpang dari tujuan awal perlindungan pekerja.
  • Pengemudi yang berhalangan bekerja seperti mengalami kecelakaan tidak memperoleh pendapatan.
  • Upah minimum nasional pengemudi transportasi di Australia ditetapkan sebesar Rp390.000 per jam.
  • Wali Kota New York mewajibkan DoorDash membayar kompensasi Rp2,35 triliun kepada 260.000 pengemudi.
  • SPAI menuntut perlindungan pengemudi disesuaikan dengan hukum ketenagakerjaan.
  • Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia Ika Rostianti menilai pemerintah tidak ingin merusak fleksibilitas kerja.
Tagar Terkait
#upah minimum#kebijakan transportasi#transportasi online#perpres 27/2026#ojek daring#kemitraan umkm#pelindungan kerja#ekonomi gig
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya