Pekerjaan Dosen yang Harus Semakin Dihargai secara Nyata
Profesi dosen di Indonesia menuntut kualifikasi tinggi namun kesejahteraan mereka rendah, bahkan 42,9 persen dosen menerima pendapatan di bawah Rp 3 juta per bulan. Lebih dari 20 tahun sejak lahirnya UU Guru dan Dosen, nasib dosen justru tereksklusi dari perlindungan UU Ketenagakerjaan sehingga tidak memiliki rujukan pengupahan yang jelas. Serikat Pekerja Kampus (SPK) memperjuangkan keadilan bagi dosen agar kesejahteraan mereka dilindungi dan setara dengan pekerja pada umumnya.
Poin-Poin Utama
- Profesi dosen memerlukan kualifikasi tinggi dan tanggung jawab besar.
- Serikat Pekerja Kampus memperjuangkan kesejahteraan dosen ASN dan non-ASN.
- Rizma Afian Azhiim memimpin perjuangan perlindungan gaji pokok dosen.
- Dosen berada di luar rezim regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
- Gerakan massal #JanganJadiDosen viral di media sosial awal 2024.
- Dosen minimal memerlukan pendidikan S2, banyak yang bergelar S3.
- Gaji pokok dosen banyak yang berada di bawah upah minimum regional.
- Sebanyak 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan.
- Gaji pokok dosen hanya berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan.
- Satu satuan kredit semester setara dengan 170 menit kerja nyata.
- UU Guru dan Dosen telah ada lebih dari 20 tahun tanpa melindungi dosen secara optimal.
- Dosen tidak memiliki payung hukum pengupahan yang terlindungi.
- Buruh umum berhak mendapatkan upah minimum dan uang lembur, dosen tidak.
- SPK mengkaji apakah kondisi kerja dosen dapat dikategorikan sebagai kerja paksa.
- SPK bersama dosen mengajukan judicial review terkait kesejahteraan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.